BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pembangunan ketenagakerjaan Indonesia mempunyai
banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan
tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan
dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Untuk itu diperlukan
pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup sumber daya
manusia, peningkatan produktivitas dan lain sebagainya. Bertitik tolak dari
karyawan sebagai sumber daya manusia itulah, maka perusahaan perlu mengetahui
bahwa tenaga kerja memerlukan penghargaan serta diakui keberadaannya, juga
prestasi kerja yang mereka ciptakan dan harga diri yang mereka miliki. Salah
satu cara memberikan penghargaan terhadap prestasi kerja karyawan yaitu dengan
melalui upah.
Produktivitas tenaga kerja merupakan bagian
kewajiban tingkat hasil kerja yang harus diberikan pekerja kepada pemberi
kerja. Untuk mencapai produktivitas kerja karyawan yang tinggi, perusahaan
perlu memperhatikan masalah upah dan jaminan sosial yang merupakan faktor
pendorong dalam mencapai produktivitas kerja, karena dengan produktivitas yang
tinggi akan dapat menjamin kelangsungan hidup perusahaan.
1.2. Manfaat
1.2.1
Dapat memberikan masukan atau input bagi pengembangan ilmu pengetahuan
khususnya yang berhubungan dengan bidang Hukum Ketenagakerjaan dan
Produktivitas.
1.2.2
Dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi perusahaan untuk menetapkan
langkah-langkah selanjutnya dan dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan
keputusan khususnya mengenai Hukum Ketenagakerjaan dan peningkatan
produktivitas kerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Upah
2.1.1.
Pengertian Upah
Upah merupakan faktor yang sangat penting bagi
perusahaan, karena jumlah upah atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada
karyawannya akan mempunyai pengaruh yang tidak kecil terhadap jalannya
perusahaan. Upah yang dimaksud disini adalah balas jasa yang berupa uang atau
balas jasa lain yang diberikan lembaga atau organisasi perusahaan kepada
pekerjanya. Pemberian upah atau balas jasa ini dimaksud untuk menjaga
keberadaan karyawan di perusahaan, menjaga semangat kerja karyawan dan tetap
menjaga kelangsungan hidup perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat kepada
masyarakat. Upah merupakan masalah yang menarik dan penting bagi perusahaan,
karena upah mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pekerja.
Sistem upah pada umumnya dipandang sebagai suatu
alat untuk mendistribusikan upah kepada karyawan, pendistribusian ini
berdasarkan produksi, lamanya kerja, lamanya dinas dan berdasarkan kebutuhan
hidup. Fungsi system upah sebagai alat distribusi adalah sama pada semua jenis
dan bentuk sistem upah, tetapi dasar-dasar pendistribusiannya tidak harus sama.
Upah merupakan penghargaan dari energi karyawan yang menginvestasikan sebagai
hasil produksi, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, yang berwujud
uang, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap minggu atau bulan, maka
hakekat upah adalah suatu penghargaan dari energy karyawan yang
dimanifestasikan dalam bentuk uang.
2.1.2.
Jenis-jenis Upah
1.
Upah Nominal
Upah nominal adalah
sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pekerja/buruh yang berhak sebagai imbalan atas
pengerahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam perjanjian kerja.
2.
Upah Nyata (Riil Wages)
Upah nyata adalah uang
nyata, yang benar-benar harus diterima seorang pekerja/buruh yang berhak.
3. Upah Hidup
Upah hidup, yaitu upah
yang diterima pekerja/buruh relatif cukup untuk membiayai keperluan hidupnya
secara luas, yang bukan hanya kebutuhan pokoknya, melainkan juga kebutuhan
sosial keluarganya, seperti pendidikan, asuransi, rekreasi, dan lain-lain.
4.
Upah Minimum
Upah minimum adalah
upah terendah yag akan dijadikan standard, oleh pengusaha untuk menentukan upah
yang sebenarnya dari pekerja/buruh yang bekerja diperusahaannya.
5.
Upah Wajar
Upah wajar adalah upah
yang secara relatif dinilai cukup wajar oleh pengusaha dan pekerja/buruh
sebagai imbalan atas jasa-jasanya pada perusahaan. Upah wajar ini sangat
bervariasi dan selalu berubah-ubah antar upah minimum dan upah hidup sesuai
dengan faktor-faltor yang memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut adalah :
a. kondisi perekonomian negara;
b. nilai upah rata-rata di daerah tempat perusahaan
itu berada;
c. peraturan perpajakan;
d. standar hidup para pekerja/buruh itu sendiri;
e. posisi perusahaan dilihat dari struktur
perekonomian negara.
2.1.3.
Sistem Pembayaran Upah
1. Sistem
Upah Jangka Waktu
2. Sistem
Upah Potongan
3. Sistem
Upah Permufakatan
4. Sistem
Skala Upah Berubah
5. Sistem
Upah Indeks.
6. Sistem
Pembagian Keuntungan
2.2.Pendapatan
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Pendapatan nominal adalah pendapatan yang diukur dalam unit moneter per periode waktu, berapa banyak rupiah per minggu, per bulan atau per tahun.
Pendapatan
riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa
yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan,
setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai
dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan
riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan
karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang
diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya.
Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan
sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja,
yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari
insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah
bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah
pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat
dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi
yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili
pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut
upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup
minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi
pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum
Sektoral Kabupaten).
Untuk menghitung angka-angka PDB ada
tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan Produksi
PDB adalah jumlah nilai tambah atas
barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu
negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi
tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor)
yaitu :
- Pertanian,
Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
- Pertambangan
dan Penggalian
- Industri
Pengolahan
- Listrik,
Gas dan Air Bersih
- Konstruksi
- Perdagangan,
Hotel dan Restoran
- Pengangkutan
dan Komunikasi
- Keuangan,
Real Estate dan Jasa Perusahaan
- Jasa-jasa
termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi
menjadi sub-sub sektor.
2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDB merupakan jumlah balas jasa yang
diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di
suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa
faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan
keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung
lainnya. Dalam definisi ini, PDB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak
langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDB adalah semua komponen permintaan
akhir yang terdiri dari :
- pengeluaran
konsumsi rumah tangga dan lembaga swasta nirlaba
- pengeluaran
konsumsi pemerintah
- pembentukan
modal tetap domestik bruto
- perubahan
inventori, dan
- ekspor
neto (ekspor neto merupakan ekspor dikurangi impor).
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan
angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan
jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk
faktor-faktor produksi. PDB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDB
atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung
neto.
Dari
data PDB dapat juga diturunkan beberapa indikator ekonomi penting lainnya,
seperti :
1.
Produk
Nasional Bruto
Produk Nasional Bruto yaitu PDB
ditambah dengan pendapatan neto dari luar negeri. Pendapatan neto itu sendiri
merupakan pendapatan atas faktor produksi (tenaga kerja dan modal) milik
penduduk Indonesia yang diterima dari luar negeri dikurangi dengan pendapatan
yang sama milik penduduk asing yang diperoleh di Indonesia.
2.
Produk
Nasional Neto atas dasar harga pasar
Produk Nasional Neto atas dasar
harga pasar yaitu PDB dikurangi dengan seluruh penyusutan atas barang-barang
modal tetap yang digunakan dalam proses produksi selama setahun.
3.
Produk
Nasional Neto atas dasar biaya faktor produksi
Produk Nasional Neto atas dasar
biaya faktor produksi yaitu produk nasional neto atas dasar harga pasar
dikurangi dengan pajak tidak langsung neto. Pajak tidak langsung neto merupakan
pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah dikurangi dengan subsidi yang
diberikan oleh pemerintah. Baik pajak tidak langsung maupun subsidi,
kedua-duanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau dijual.
Pajak tidak langsung bersifat menaikkan harga jual sedangkan subsidi
sebaliknya. Selanjutnya, produk nasional neto atas dasar biaya faktor produksi disebut
sebagai Pendapatan Nasional.
4.
Angka-angka
per kapita
Angka-angka Per Kapita yaitu
ukuran-ukuran indikator ekonomi sebagaimana diuraikan di atas dibagi dengan
jumlah penduduk pertengahan tahun.
2.2.1.
Kegunaan
Statistik Pendapatan Nasional
Data
pendapatan nasional adalah salah satu indikator makro yang dapat menunjukkan
kondisi perekonomian nasional setiap tahun. Manfaat yang dapat diperoleh dari
data ini antara lain adalah :
- PDB harga berlaku nominal
menunjukkan kemampuan sumber daya ekonomi yang dihasilkan oleh suatu
negara. Nilai PDB yang besar menunjukkan sumber daya ekonomi yang besar,
begitu juga sebaliknya.
- PNB harga berlaku menunjukkan
pendapatan yang memungkinkan untuk dinikmati oleh penduduk suatu negara.
- PDB harga konstan (riil) dapat
digunakan untuk menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan
atau setipa sektor dari tahun ke tahun.
- Distribusi PDB harga berlaku
menurut sektor menunjukkan struktur perekonomian atau peranan setiap
sektor ekonomi dalam suatu negara. Sektor-sektor ekonomi yang mempunyai
peran besar menunjukkan basis perekonomian suatu negara.
- PDB harga berlaku menurut
penggunaan menunjukkan produk barang dan jasa digunakan untuk tujuan
konsumsi, investasi dan diperdagangkan dengan pihak luar negeri.
- Distribusi PDB menurut
penggunaan menunjukkan peranan kelembagaan dalam menggunakan barang dan
jasa yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi.
- PDB penggunaan atas dasar
harga konstan bermanfaat untuk mengukur laju pertumbuhan konsumsi,
investasi dan perdagangan luar negeri.
- PDB dan PNB per kapita atas
dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDB dan PNB per kepala atau per
satu orang penduduk.
- PDB dan PNB per kapita atas
dasar harga konstan berguna untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi
per kapita penduduk suatu negara.
2.3.
Produktivitas
2.3.1 Pengertian Produktivitas
Produktivitas merupakan sumber yang dapat menambah
pendapatan perusahaan, maka bila produktivitas naik maka upah juga cenderung
naik. Produktivitas berubah karena perbaikan dalam modal tenaga kerja atau
karena perubahan teknologi. Ekonomi Sumberdaya Manusia. Produktivitas
pada dasarnya adalah sesuatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa
mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik
dari hari ini. Produktivitas adalah kekuatan pendorong untuk mewujudkan kualitas hidup, pertumbuhan
ekonomi dan kemajuan sosial yang pada hakekatnya sasaran pembangunan nasional
kita. Produktivitas tenaga kerja merupakan bagian kewajiban tingkat hasil kerja
yang harus diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Peningkatan produktivitas
tenaga kerja merupakan tanggung jawab dari berbagai pihak; perusahaan
menyediakan alat, fasilitas pelatihan, dan prasarana kerja lainnya, sementara
karyawan berkewajiban untuk menampilkan ethos
kerja, sikap peduli dan disiplin yang baik, berinisiatif untuk melakukan
perbaikan hasil kerja secara terus menerus. Peningkatan produktivitas merupakan
sumber dasar perbaikan upah riil dan standar hidup. Peningkatan produktivitas
juga merupakan tekanan anti inflasi dalam mengimbangi atau menyerap peningkatan
upah riil.Tingkat produktivitas tenaga kerja berbanding lurus dengan tingkat
upah pada umumnya.
2.3.1
Usaha-usaha yang mempengaruhi
produktivitas kerja
Pengukuran seberapa baik sumber daya yang digunakan
bersama didalam organisasi untuk menyelesaikan suatu kumpulan hasilhasil. Menurut
ILO produktifitas adalah Perbandingan antara elemen-elemen produksi dengan yang
dihasilkan merupakan ukuran produktivitas. Elemen - elemen produksi tersebut berupa
: tanah, kapital, buruh, dan organisasi. Sikap mental yang selalu mempunyai
pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan
hari esok lebih baik dari hari ini. Pada dasarnya produktivitas harus dapat
memenuhi unsur efektifitas, efisien, efisien dan kualitas.
Secara makro ekonomi PDB/PDRB dapat dihitung dengan beberapa methode dan indikator:
(1)
Produksi
(2)
Pengeluaran, dan
(3)
Penerimaan.
Dalam kaitannya dengan produktifitas maka dengan
PDB/PDRB pula dapat kita hitung berapa Total Factor Productifity (TFP) dari
sebuah negara. TFP menggambarkan sejauh mana faktor produksi sebuah
wilayah/negara yaitu modal (Kapital) dan Tenaga Kerja (Labor) dapat bersinergi
sehingga perekonomian di wilayah/negara tersebut dapat menghasilkan output yang
lebih
besar. Angka TFP yang tinggi di suatu daerah menunjukkan bahwa output yang
dihasilkan dapat diperoleh melalui input yang sedikit saja (produktifitas
tinggi)
Usaha-usaha
untuk mempengaruhi produktivitas kerja karyawan yaitu :
1.
Upah yang baik.
2.
Penyediaan lingkungan kerja yang baik.
3.
Pemberian perlindungan dan keamanan dalam bekerja.
4.
Melibatkan karyawan dalam kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Penyediaan
peralatan yang memadai.
2.4.Hubungan upah, pendapatan dengan
produktivitas karyawan
Dalam rangka mengetahui tingkat keberhasilan perusahaan atau
organisasi, maka sudah selayaknya perusahaan atau organisasi bersangkutan
melakukan pengukuran produktivitas kerja. Pengukuran produktivitas kerja
merupakan alat manajemen yang penting di semua tingkatan ekonomi. Secara
sektoral maupun nasional, produktivitas kerja menunjukkan kegunaannya dalam
membantu mengevaluasi penampilan, perencanaan, kebijakan pendapatan, upah dan
harga melalui identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi distribusi
pendapatan, membandingkan sektor-sektor ekonomi yang berbeda untuk menentukan
tingkat pertumbuhan suatu sektor atau ekonomi, mengetahui pengaruh perdagangan
internasional terhadap perkembangan ekonomi. Pengukuran produktivitas terutama
digunakan sebagai sarana manajemen untuk menganalisa dan mendorong efisiensi
produksi, manfaat lainnya adalah untuk menentukan target, dan kegunaan
praktisnya sebagai patokan dalam pembayaran upah karyawan. Kriteria yang
dipakai untuk melakukan suatu pengukuran produktivitas kerja lebih mudah
dilakukan apabila diketahui jenis bidang pekerjaan yang akan diukur
produktivitasnya. Pengukuran produktivitas tenaga kerja merupakan sesuatu yang
menarik, sebab mengukur hasil-hasil tenaga kerja manusia dengan segala
masalah-masalah yang bervariasi. Pengukuran produktivitas tenaga kerja dapat
dicari dengan rumus (Card, 2006): Produktivitas tenaga kerja = output yang
dihasilkan/sumber daya yang dikonsumsi. Dari pengertian pengukuran
produktivitas kerja diatas, maka pengukuran produktivitas kerja dihitung dengan
melihat kuantitas produk yang dihasilkan tiap karyawan per satuan waktu.
Menurut Syarif (Adhanari, 2005) tujuan diadakannya pengukuran produktivitas
adalah untuk membandingkan hasil :
(1) Pertambahan
produksi dari waktu ke waktu ;
(2) Pertambahan
pendapatan dari waktu ke waktu ;
(3) Pertambahan kesempatan kerja dari waktu ke waktu ;
(4) Jumlah hasil sendiri dengan orang lain ;
(5) Komponen prestasi sendiri dengan komponen prestasi utama
orang lain.
Berdasarkan
data yang dirilis oleh BPS, upah nominal harian buruh tani nasional pada Mei
2011 naik sebesar 0,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yakni dari
Rp38.976 menjadi Rp39.082 per hari. Sedangkan
upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mador) naik 0,36 persen
dibandingkan bulan sebelumnya, yakni dar i Rp61.190 menajdi 61.409 per harinya.
Sedangkan untuk peningkatan secara
riil masing-masing sebesar 0,26 persen untuk
buruh tani dan 0,24 persen untuk buruh bangunan. Perubahan upah riil, menurut
BPS, menggambarkan perubahan daya beli masyarakat dari pendapatan yang diterima
buruh seperti, buruh tani, informal, perkotaan, buruh industri yaitu kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah. "Semakin tinggi upah riil maka semakin
tinggi daya beli upah buruh dan sebaliknya," seperti dikutip dari berita
resmi statistik oleh BPS di Jakarta, Sabtu (4/6/2011). BPS juga mencatatkan
upah buruh potong rambut wanita per kepala
mengalami kenaikan sebesar 0,74 persen dibanding bulan sebelumnya, yaitu dari
Rp17.863 menjadi Rp17.996. Sedangkan secara riil, naik sebesar 0,63 persen
yaitu dari Rp14.215 menjadi Rp14.304. Selain
itu, upah pembantu rumah tangga per bulannya
juga mengalami kenaikan tipis sebesar 0,17 persen yakni dari Rp288.589 menjadi
Rp289.068, dan secara riil naik sebesar 0,05 persen, yakni dari Rp229.659
menjadi Rp229.765. Untuk upah nominal harian buruh bangunan
naik 0,51% pada Maret 2011, dibanding bulan Februari 2011. "Upah nominal
harian buruh naik 0,51 persen, yaitu dari Rp60.758 menjadi Rp61.069,"
ungkap Kepala BPS Rusman Heriawan di kantornya, Jumat (1/4). Dan jika diukur
secara riil upah nominal ini naik sebesar 0,84%. "Semakin tinggi upah riil
maka semakin tinggi daya beli upah buruh dan sebaliknya," ungkapnya. Upah
buruh tani turut mengalami kenaikan, yaitu sebesar 0,21% dari Rp38.769 menjadi
Rp38.852, sedangkan secara riil meningkat meningkat sebesar 0,27%. Selain itu,
BPS juga mencatatkan kenaikan upah pembantu rumah tangga per bulan sebesar
0,44%, dari Rp286.387 menjadi Rp287.656 dan secara riil naik 0,77%. "Upah
Maret 2011 dibandingkan Februari 2011 naik sebesar 0,77 persen, dari Rp226.456
menjadi Rp228.208," paparnya. tingkat upah yang terjadi adalah karena hasil bekerjanya
permintaan dan penawaran. Sudut pandang kaum klasik bertitik tolak dari sisi
penawaran (supply side economies).
Tingkat upah, sebagai harga
penggunaan tenaga kerja, ditentukan Perbedaan Upah dan Penggunaan Tenaga Kerja
oleh penawaran tenaga kerja dimana sumber utama penawaran tenaga kerja adalah
penduduk usia kerja. Bila penduduk bertambah, penawaran tenaga kerja juga
bertambah, maka hal ini menekan tingkat upah. Sebaliknya secara simetris
tingkat upah akan menaik bila penduduk berkurang sehingga penawaran tenaga
kerja pun berkurang. Oleh karena itu, dilihat dari sisi lain, usaha menaikan
tingkat upah tidak akan bermanfaat dalam jangka panjang, sebab bila upah lebih
tinggi dari semula, diperkirakan orang akan menjadi makmur sehingga ada
kecendrungan untuk mempunyai keluarga besar. Perubahan sikap tersebut membawa
dampak menaikkan tingkat upah, karena dalam jangka panjang upah akan turun
kembali ke tingkat semula. Sebaliknya bila ada usaha untuk menurunkan tingkat
upah, maka kemakmuran akan berkurang. Penurunan kemampuan ekonomis ini akan
menyebabkan orang berhemat. Orang memilih jumlah anak sedikit. Berkurangnya
tingkat penduduk akan mengangkat tingkat upah ke atas menuju ke tingkatnya
semula. Jadi, dalam jangka panjang tingkat upah akan naik turun sesuai dengan
perubahan jumlah penduduk dan akhirnya selalu kembali ke tingkat semula.
Tingkat upah juga tidak akan
beranjak dari tingkatnya semula, namun dengan alasan berbeda. Dalam masyarakat
tersedia dana upah (wage funds) untuk pembayaran upah. Pada saat investasi
sudah dilaksanakan, jumlah dana tersebut sudah tertentu. Jadi tingkat upah
tidak akan berubah jauh dari alokasi tersebut. Dari dua tokoh klasik ini dapat
disimpulkan ada kesan pesimis bahwa tingkat upah hanya akan berkisar pada
tingkat upah yang rendah. Seberapa tingkat yang rendah tersebut, yaitu berada
di tingkat yang dapat mempertahankan kehidupan. Mempertahankan mempunyai
implikasi mengacu pada apa yang ada atau yang lalu. Bila yang lalu rendah, maka
yang akan datang rendah. Masa dimana pendapat ini berkembang secara kebetulan
bertepatan dengan terjadinya revolusi industri yang menyerap tenaga kerja
secara massal dengan upah rendah. Disamping karena rendahnya keterampilan
mereka, hal ini juga karena sikap kurang menghargainya pimpinan usaha terhadap
peranan tenaga kerja.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Penetapan upah yang wajar
berbeda-beda menurut beberapa konsep. Tetapi secara umum, tingkat upah yang
terjadi adalah karena hasil bekerjanya permintaan dan penawaran dan tingkat
upah tidak akan beranjak dari tingkatnya semula.
2. Dalam menentukan upah, produktivitas
merupakan acuan pokok bagi pihak perusahaan.
3. Berbagai tingkatan upah tenaga kerja
berkaitan dengan suatu struktur eksternal dan internal. Struktur eksternal yang
mempengaruhi tingkat upah antara lain sektoral, jenis jabatan, geografis,
keterampilan, seks, ras dan faktor lainnya. Sedangkan struktur upah internal
didasarkan pada struktur organisasi yang teratur dan kriterianya didasarkan
atas isi jabatan.
4. Struktur upah tenaga kerja bersifat dinamis
yang antara lain disebabkan oleh produktivitas, besarnya penjualan, laju
inflasi, sikap pengusaha dalam menghadapi hal-hal yang dapat mengakibatkan upah
berubah, dan institusional.
3.2. Saran
1. Dalam pemberian upah
karyawan, pengusaha harus menyeimbangkannya dengan hasil kerja karyawan
tersebut.
2. Diharapkan kritik dan
saran untuk membangun dan memperbaiki makalah ini kedepan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar